post-image

UMKM Dapat Kado Manis! PPh Final 0,5% Diperpanjang Hingga Akhir 2025

PPh Final 0,5% Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Jakarta, IKRANews - Kabar gembira datang untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% hingga 31 Desember 2025.

Perpanjangan ini diumumkan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi dan menjaga daya saing UMKM di tengah tantangan global.

Apa Itu PPh Final 0,5%?

PPh Final 0,5% adalah tarif pajak penghasilan yang berlaku khusus untuk UMKM dengan peredaran bruto (omzet) kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

Tarif ini bersifat final, artinya tidak digabungkan dengan penghasilan lain dalam pelaporan SPT Tahunan. Pajaknya juga lebih ringan dibanding tarif umum.

Diperpanjang Sampai Kapan?

Berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan, insentif PPh Final 0,5% yang seharusnya berakhir pada tahun 2024, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2025 walau aturan resminya belum terbit.

Artinya, UMKM masih bisa menikmati kemudahan dan keringanan pajak ini selama setahun penuh di 2025.

Siapa yang Berhak?

UMKM yang bisa memanfaatkan insentif ini adalah:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan

  • Memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak

  • Tidak sedang dalam proses pembubaran usaha

  • Sudah memiliki NPWP aktif

Contoh Kasus

Ibu Rina, pemilik toko kue rumahan, memiliki omzet sebesar Rp800 juta setahun. Ia tergolong pelaku UMKM.

  • Tanpa insentif: Ibu Rina bisa dikenakan tarif umum (progresif) yang lebih tinggi.

  • Dengan insentif PPh Final 0,5%: Ibu Rina hanya perlu membayar pajak sebesar:

    500 Juta bebas PPh lalu 0,5% x Rp300 juta = Rp1.500.000 per tahun

Angka ini bisa dibayarkan secara bulanan sebesar Rp125.000 (jika dibagi rata).

Cara Mengklaim Insentif Pajak 0,5%:

1. Pastikan Sudah Terdaftar dan Memiliki NPWP

Jika belum, segera daftar melalui Coretax.pajak.go.id

2. Gunakan Kode Akun dan Jenis Setoran yang Tepat

Gunakan:

  • Kode Akun Pajak: 411128

  • Kode Jenis Setoran: 420

3. Lapor Pembayaran Melalui akun Coretax

Masuk ke https://coretax.pajak.go.id, lalu buat e-Billing dan bayar pajak sesuai omzet tiap bulan.

4. Lapor SPT Tahunan Secara Rutin

Meski pajak final, UMKM tetap wajib lapor SPT Tahunan agar tetap tercatat patuh.

Tips Agar Tidak Ketinggalan

  • Cek terus info pajak terbaru di pajak.go.id

  • Manfaatkan fasilitas konsultasi gratis di KPP terdekat

  • Gunakan aplikasi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak, Klikpajak, atau Pajak.io

  • Ikuti instagram melekpajak_, DDTC dll

Kesimpulan

Perpanjangan insentif PPh Final 0,5% ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah pada UMKM.

Manfaatkan kesempatan ini dengan baik agar usaha makin maju, pajak tetap ringan, dan laporan tetap patuh. UMKM yang patuh pajak = UMKM yang siap naik kelas!

Editor - Abdul Syobur